Pelaku Curanmor Kembali Dibekuk Jajaran Polsekta Bukit Bestari Polres Tanjungpinang
Tanjungpinang - Sat Reskrim Polsek Bukit Bestari membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pelajar di Jalan Senayang Tanjungpinang.
Kedua pelaku masing-masing Zikri (20) ditangkap di Jalan Batu 4 Tanjungpinanang pada Selasa (6/3/2018) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Sedangkan Mulyadi (22) ditangkap di kampung terancam Km 3, Pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan, kejadian berawal laporan korban Farel bahwa sepeda motor miliknya merk Honda beat warna hitam hilang diparkiran rumahnya di Jalan Senayang Kota Tanjungpinang pada saat ingin pergi ke sekolah, Senin (5/3/2018) lalu.
"Saat ingin pergi sekolah melihat motornya sudah tidak ada lagi. Hari itu dia langsung melaporkan ke polisi," ujar Haris saat menggelar ekspose di Mapolsek Bukit Bestari, Rabu (14/3/2018).
Haris menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian anggota sat Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kedapatan sedang mendorong sepeda motor di wilayah Polsek Bukit Bestari.
"Atas informasi itu kemudian anggota langsung melakukan pengembangan, sehingga didapat informasi keberadaan kedua pelaku," katanya.
Mendapatkan identitas pelaku kemudian, Anggota Sat Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan penangkapan kedua pelaku di duda tempat yang berbeda. Tetapi sepeda motor itu di temukan di kosan Zikri.
"Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mencuri sepeda motor itu, pada saat melintas di depan rumah korban sehingga muncul niat untuk mengambil sepeda motor itu dan akhirnya kedua pelaku mencurinya," ungkapnya
Haris mengungkapkan modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara menghilangkan plat sepeda motor dan nomor mesin motor korban, dengan menggunakan amplas setelah itu mengganti warna sepada motor dengan pilok untuk menghilangkan jejak.
"Mereka berdua memodifikasi dan menghilangkan nomor mesin sepeda motor korban yang dilakukan di kosan Tersangka Zikri," ungkapnya lagi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara dan kedua pelaku telah mendalam didalam sel tahanan mapolsek Bukit Bestari.
"Barang bukti yang kita amankan dua unit sepeda motor baik itu sepeda motor korban dan sepeda motor pelaku Mulyadi yang digunakan pelaku untuk mencuri," pungkasnya.
from Bhayangkara Tanjungpinang http://ift.tt/2pbbgfJ
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar