Mengenal Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada

Tribratanews.kepri.polri.go.id.

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos, yang berarti rakyat, dan kratos, yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya berada di tangan rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat pilih) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.
Pelaksanaan demokrasi ini telah dilakukan sejak dahulu di berbagai daerah, hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di Indonesia bersumber dari Pancasila dan UUD 1945, yang kemudian disebut sebagai Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan; musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan. Indonesia pertamakali melaksanakan pemilu pada akhir tahun 1955, yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan.
Pilkada secara langsung ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
  1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat, karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
  2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
  4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah; antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, ketersediaan kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung seperti ini.


from Bhayangkara Tanjungpinang http://ift.tt/2ryU6gi
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silaturahmi Polwan Ditsamapta Polda Kepri ke Sekolah Global Indo-Asia Batam Centre

Pangkat dalam Kepolisian