POLSEK TANJUNGPINANG KOTA BERHASIL UNGKAP CURANMOR


Tanjungpinang,- Jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pelaku berinisial PS (18) , Sabtu (23/12/2017).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Akp Edy Supandi mengungkapkan bahwa Pelaku PS (18) melakukan pencurian terhadap 1 unit  sepeda motor Kawasaki Type LX150H Warna abu - abu di parkiran Kampus Teknik Umrah Jalan Politeknik Senggarang Tanjungpinang pada hari Jumat (22/12/2107), siang.


" Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan Jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di Jalan R.H.Fisabilillah Km 8 atas Tanjungpinang, kasus tersebut masih kita kembangkan" ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota Akp Edy  Supandi.
Menurut Kapolsek, Barang bukti Sepeda Motor yang telah  diamankan polisi sesuai dengan laporan Korban Prayogi yang mengaku kehilangan motor di parkiran kampus Umrah Jalan Politehnik Senggarang pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017.

Akibat Perbuatannya kini PS terancam dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun.



Sumber : infopolisiindonesia.blogspot.co.id


from Bhayangkara Tanjungpinang http://ift.tt/2lfs7Nf
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silaturahmi Polwan Ditsamapta Polda Kepri ke Sekolah Global Indo-Asia Batam Centre

Pangkat dalam Kepolisian